Salah satu fenomena linguistik dalam bahasa Arab yang layak
dikaji adalah jam‘ul jam‘i (جمع الجمع). Apa sebenarnya yang dimaksud dengan jam‘ul
jam‘i?
Secara sederhana, jam‘ul jam‘i berarti menjamakkan
kata yang sudah berbentuk jamak untuk menghasilkan bentuk baru yang menunjukkan
makna sangat banyak (superlatif) atau berlebihan (mubalaghah), baik dari segi
jumlah maupun makna.
Menurut Iman Saiful Mu’minin dalam bukunya Kamus Ilmu Nahwu
dan Sharaf, bentuk jam‘ul jam‘i biasanya digunakan untuk menunjukkan
jumlah lebih dari sembilan.
Lalu, apakah jam‘ul jam‘i bersifat sama‘i
(berdasarkan pendengaran dari penutur asli Arab) atau qiyāsī (dapat diukur
dengan kaidah)?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jam‘ul jam‘i bersifat sama‘i, sebab
bentuk-bentuknya diwariskan dari lisan orang Arab kuno dan tidak memiliki
kaidah baku yang dapat diterapkan pada semua kata.
Contoh penggunaan jam‘ul jam‘i dapat ditemukan dalam QS.
Al-Mursalāt [77]: 32–33:
{إِنَّهَا تَرْمِي بِشَرَرٍ كَالْقَصْرِ كَأَنَّهُ
جِمَالَاتٌ صُفْرٌ}
Kata جِمَالَاتٌ merupakan bentuk jam‘ul jam‘i
dari:
Mufrad (tunggal): جَمَل
(jamal – unta)
Jamak (pertama): جِمَال (jimaal – bentuk jamak taksir dari jamal)
Beberapa contoh populer lainnya antara lain:
بُيُوتَات → jamak dari بُيُوت (rumah-rumah),
sedangkan بُيُوت sendiri sudah merupakan jamak dari بيت
(rumah).
رِجَالَات → jamak dari رِجَال (para lelaki), sedangkan رِجَال merupakan jamak dari رجل (lelaki). (agp)
Reviewed by aprase
on
Oktober 21, 2025
Rating:
